Jumat, 30 Maret 2012

Stop! Kau Mencuri Karyaku

James A. Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografi Alexander Graham Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia dituduh menyalin dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots, Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999, ia harus menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama.

Kasus di atas adalah sedikit dari banyak kasus plagiarisme yang pernah terjadi di muka bumi ini. Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sebagai contohnya adalah video, film, buku, merk, makalah, software, dan skripsi.

Zaman sekarang, kasus plagiat sangat marak terjadi. Lebih-lebih dengan adanya internet, seseorang akan dengan mudah copy-paste dari sebuah situs dengan sesuka hati, bahkan di bidang akademis sekalipun. Menurut survei yang dilakukan College Cures, Jumat (23/3/2012) menunjukkan bahwa 71% siswa di Amerika Serikat (AS) tidak percaya bahwa meng-copy material dari internet adalah "aksi mencontek yang cukup serius", dan hanya 29 persen siswa berpikir bahwa menyalin dari website adalah "mencontek yang sangat serius". Ini menunjukkan bahwa budaya ‘njiplak’ sudah membudidaya di penjuru dunia. Seolah hal itu bukanlah tindakan yang buruk.

Nah, sekarang bagaimanakah kacamata Islam memandang tentang kasus plagiat ini?
Plagiat, pembajakan atau penjiplakan, dalam dunia Islam bisa dimasukkan ke dalam koridor ghasab. Karena pengertian ghasab sendiri adalah menguasai hak orang lain dengan jalan tidak benar dan dzalim. Hak bisa mencakup harta (mal), atau selain harta (seperti anjing, kotoran binatang, dan kulit bangkai). Sang plagiator telah mengambil dan menggagahi hak milik, hak cetak, ataupun hak distribusi yang dimiliki oleh yang berhak. Karena telah menggashab, maka hukuman bagi si plagiator adalah wajib mengembalikan apa yang telah diambilnya. (Hasyiyah Bujayromy ‘Alal Khathib, VIII, 348; Nihayatuz Zain, 264)

Namun, jika plagiator tadi tidak hanya mengambil, tapi juga mangakui bahwa yang diambil tadi adalah miliknya, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori mencuri (sariqah). Karena dalam definisinya, mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpannya. Tidak hanya menguasai hak, tapi juga menjadikan hak itu adalah miliknya. (Kifayatul Akhyar, II, 151)

Kata ”harta” yang tertera di sini bukanlah khusus terhadap benda saja, tetapi juga hak. Pendapat ini didasarkan pada pendapat jumhurul ulama yang mendefinisikan harta (mal) adalah semua hal yang mempunyai nilai dan bagi siapapun yang merusakkan wajib menggantinya. Merk, ilmu, gagasan, atau pemikiran termasuk dalam mal, walaupun tidak berwujud kongkret. (al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, IV, 42)

Mengenai larangan ini, Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 29, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. (an-Nisa’, 29)

Ayat ini jika diartikan secara kasar, jelas menunjukkan tentang larangan menggunakan harta milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan secara syara’. Teks yang tertera adalah larangan ‘memakan’, tapi atas dasar qiyas, yang dimaksud adalah semua bentuk tindakan menghabiskan harta orang lain. Dan yang dimaksud ‘bathil’ adalah tidak halal menurut syara’. (Tafsir al-Alusi, IV, 29; Zadul Masir, II, 19)

Ada ayat lain yang juga menerangkan tentang hal yang serupa:

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (as-Syuaro’, 183)

Lalu bagaimana status barang hasil plagiat tersebut?

Jika harta tersebut diperjualbelikan, maka hukumnya haram bagi si penjual (plagiator) dan tetap sah bagi si pembeli karena pembeli memilikinya dengan cara yang sah dan benar. Kecuali jika si pembeli mengetahui tentang haramnya barang tersebut atau membeli dengan perkara yang haram. Maka si pembeli juga terkena hukum haram. (al-Umm, III, 32)

Tidak semua kegiatan plagiat itu diharamkan menurut syara’. Karena hubungannya dengan sesama makhluk (haqqul adami), maka dalam bab ghasab tinggal lihat objeknya saja. Pihak yang bersangkutan rela atau tidak. Rela atau tidaknya bisa dengan lewat keyakinan dari orang yang menggashab. Tapi keyakinan ini tak boleh dibuat-buat, sehingga menjadi alasan untuk melakukan tindakan ini. (Hawasyi asy-Syarwani, IV, 238)

Sebagai contoh ketika plagiat tersebut tidak merugikan atau malah justru menguntungkan bagi yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam kitab-kitab salaf yang pengarangnya sudah wafat. Dalam proses pengarangannya, para mushannif berniat ikhlas agar ilmunya bermanfaat bagi khalayak umat Islam, tidak ada unsur bisnis yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, semakin kita banyak mangambil kemanfaatan dari kitab itu, maka akan semakin kita menguntungkan beliau. Dan penjiplakan yang seperti inilah yang diperbolehkan dalam agama. (Bughyatul Mustarsyidin, 180)

Untuk kategori mencuri, seorang plagiat mendapat hukuman mengembalikannya, selain juga diancam hukum potong tangan jika telah melampaui syarat tertentu. Karena, mencuri termasuk perbuatan yang hubungannya dengan haqqullah di satu sisi, dan haqqul adami di sisi yang lain. Haqqullah berbentuk hukuman potong tangan, dan haqqul adami berbentuk pengembalian barang yang dicuri. (Mukhtashar al-Muzanni, I, 118)

Indonesia memiliki aturan-aturan dalam pengambilan dan yang berhubungan dengan hak cipta. Karena Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Dan undang-undang ini pun dalam perkembangannya juga selalu mengalami update agar sesuai dengan keadaan yang berkembang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. . Ini menunjukkan bahwa Negara kita ini juga sangat menghargai sebuah hak milik seseorang.

Kesimpulnnya, plagiat bisa masuk dalam kategori ghasab dan juga bisa masuk dalam kategori mencuri. Dan kedua-duanya hukumnya adalah haram. Karena dalam pelaksanaannya plagiat itu mengambil sesuatu yang bukan miliknya yang kebanyakan terjadi adalah dalam hal hak cipta.
Kita sebagai manusia yang hidup dengan orang banyak, haruslah juga memahami tentang kode etik orang lain. Dan tidak hanya mementingkan kode etik diri sendiri. Dan ingatlah, sifat egois itu hanya akan berdampak negatif bagi diri sendiri. [eLFa]

1 komentar:

  1. kalo memakai software bajakan (tidak asli) apakah termasuk dalam kategori ghasab..?

    BalasHapus