Berbagai unjuk rasa mengecam film Innocence of Muslims berlangsung di berbagai belahan dunia. Aksi protes massal terjadi di Kedubes AS berbagai negara seperti Mesir, Yaman, Tunisia, Bahrain, Malaysia, Indonesia, dan lainnya. Bahkan di Libya, film tersebut telah menimbulkan kemarahan warga yang menyerbu konsulat AS di Benghazi pada Selasa, 11 September lalu. Serangan itu menewaskan Dubes AS, Chris Stevens dan tiga pejabat AS lainnya.
Aksi kecaman lain diwujudkan dengan membakar bendera Amerika Serikat, serta bendera Israel yang dianggap ikut dalam mendiskreditkan Islam melalui film itu. Juga, beberapa demo yang dilakukan oleh beberapa demonstran yang berujung bentrokan dan kerusuhan.
Lalu, bagaimana respons kita?
Sebelumnya, terlebih dahulu membahas tentang boleh tidaknya memerankan Nabi Muhammad di dalam drama, sinetron, teater, ataupun sandiwara. Istilah pemeranan berarti memperagakan dari aktor yang dilakoni. (KBBI, 898)
Dalam bahasa Arab, memerankan adalah tamatsul. Ini berbeda dengan istilah meniru yang berarti meneladani perilaku dan sikap keluhuran Nabi dalam kehidupan sehari-hari, atau yang dalam bahasa arab disebut ittiba’ (megikuti tingkah laku). Karena, ittiba’ sangatlah dianjurkan, bahkan ada yang diwajibkan. (at-Ta’rifat, 64; al-Qomus al-Fiqhi Lughotan Wa Isthilahan, I, 48)
Permasalahannya, apakah tamatsul bisa masuk ke dalam kategori ittiba’ Nabi?
Pada dasarnya, kita dianjurkan meneladani atau paling tidak mengikuti sebagian sikap dan perilaku Nabi yang mulia. Seperti yang telah disebutkan Allah dalam surat Ali Imron ayat 31 yang berbunyi :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
Katakanlah wahai Muhammad jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku (ajaranku) maka Allah (juga) akan mencintai kalian serta mengampuni dosa – dosa kalian.(QS. Ali imron, 31)
Tetapi dalam masalah memerankan sosok Nabi, baik nash Al-Qur’an maupun Hadits tidak ada yang menjelaskannya secara detail. Namun, ada beberapa kewajiban yang kita lakukan kepada sosok Nabi.
Pertama, kita sebagai umatnya memiliki tugas utama untuk senantiasa mengikuti apa yang telah disampaikan oleh Nabi baik berupa perintah maupun larangan. Kedua, kita berkewajiban untuk mengagungkan Nabi, tidak boleh menghina dan merendahkan beliau. Orang yang berani menghina Nabi termasuk perbuatan dosa besar. Lebih-lebih, bila pelakunya beragama Islam maka ia tidak lagi diakui sebagai umat muslim dan halal darahnya untuk dibunuh. (Marqot Shu’udi at-tashdiq fi Syarhi Sulamu at-Taufiq, 13; Is’ad ar-Rofiiq wa Bughyatu as-Shiddiq,II, 84)
Dalam realitanya, pemeranan nabi tidak akan bisa sama persis dengan wujud asli Nabi, akhlak maupun fisik. Hal ini akan mengurangi kehormatan dan keagungan Nabi. Padahal, Nabi itu ma’shum dari cacat akhlak maupun fisik. Oleh karena itu, memerankan nabi menjadi tidak boleh karena hal tersebut. (al-Buhuts al-Ilmiyyah, IV, 162)
Film Innocence of Muslims jelas-jelas tidak diperkenankan karena ada unsur pelecehan, penghinaan, serta penistaan terhadap Nabi. Dalam cuplikan film tersebut menggambarkan Nabi kita sebagai orang yang bodoh, hidung belang, penipu agama, pelecehan anak serta sifat-sifat yang tidak patut diberikan kepada Nabi. Na'udzu billahi min dzalik.
Selain itu, dalam film tersebut memang ada unsur provokasi yang disengaja untuk memecah belah umat muslim di dunia.
Mengenai proses hukum yang dijatuhkan bagi pelaku yang melecehkan Nabi, Ibnu Ibthal berpendapat, pelakunya harus dibunuh tanpa diminta pertaubatan. Menurut Ibnul Mundzir, pelaku harus diminta pertaubatan dulu. Dan jika ia adalah ahlul ‘ahdi (orang kafir yang berdamai dengan umat Islam), maka ia harus dibunuh, kecuali jika pelakunya masuk Islam. Menurut Imam Hanafi, ahlul ‘ahdi tidak dibunuh, tapi diserahkan kepada hakim, untuk dita’zir (diberi hukuman). (Subulus Salam, VIII, 59)
Ali bin Abi Tholib menuturkan bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekan Nabi Muhammad. Oleh karena perbuatanya itu, perempuan tersebut telah dicekik sampai mati oleh seorang lelaki. Ternyata Rasulullah menghalalkan darahnya. Nash hadits tersebut menegaskan bahwa darah orang yang menghina Nabi adalah halal dibunuh. Dengan kata lain hukuman atas orang-orang yang mencela, merendahkan, memperolok-olok dan menghina Rasul adalah hukuman mati. (Sunan Abu Dawud, II, 533).
Selanjutnya bagaimana cara kita menanggapi provokasi tersebut yang akan memecah belah umat muslim?
Dengan keras, Islam sangat mengecam tindak provokasi, isi provokasi, dan isu-isu yang diusungnya, yang merupakan provokasi dalam tindak negatif. Sementara itu, jika diteliti dari aksi yang mengadu domba satu kelompok dengan kelompok yang lain, maka provokasi dalam kaca mata fiqh lebih identik dengan istilah namimah. (Is’adur Rofiq, 74)
Imam al-Ghazali menjelaskan panjang lebar, betapa tindak namimah dikecam keras oleh Allah dan Rasul- nya. Ayat yang bisa disebut mengecam provokator di antaranya adalah QS. al-Qalam ayat 10-11 yang berbunyi:
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِين هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah. (QS. Al-Qalam, 10-11)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang dikutip al-Ghazali tentang namimah, yang menjelaskan bahwa tiada tempat yang lebih pantas bagi mereka kecuali neraka. Dan yang perlu digarisbawahi, provokator berupaya melakukan kerusakan di muka bumi. Karena bisa di pastikan, bahwa tindak provokasi selalu membuahkan hasil yang merusak. Misalnya seperti hadits berikut:
لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ
Tidak akan masuk surga orang yang selalu mengadu domba. (al-Adzkar an-Nawawi, I, 335).
Maka cukuplah, penjelasan Al-qur'an dan hadist ini menjadi bukti bahwa dalam pandangan Islam provokator itu amatlah keji dan harus di hindari.
Khusus masalah provokator, ada enam tips yang diberikan Imam al-Ghazali untuk menghadapi provokator. Pertama, apapun yang dikatakan provokator jangan sekali-kali dibenarkan. Kedua, berilah nasihat kepada provokator untuk menghentikan aksinya, dengan memberi tahu sisi buruk dari perbuatan provokasi. Ketiga, janganlah kita menyokongnya, karena Allah membencinya. Keempat, lakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran isu yang dibawa provokator. Kelima, janganlah menjadi corong provokator untuk semakin menyebarkan isu yang diusungnya. Keenam, jangan sekali-kali mengikuti kata provokator, apakah itu menyuruh melakukan sesuatu atau melarang. (Ihya' Ulumiddin, III, 165)
Kembali ke soal film, lebih baik kita menyelesaikan masalah yang besar ini dengan damai dan bijak tanpa ada pertumpahan darah di antara kita. Karena, tindak kekerasan akan memunculkan persoalan baru lagi. Kita bersikap mengutuk dan tidak merelakan Nabi kita dihina, tetapi jangan dengan sikap dan tindakan anarkis. Pengecaman yang dilakukan jangan sampai kontraproduktif.
Jika kita melaksanakan hukuman mati untuk Nakoula Basseley Nakoula (sutradara film Innocence of Moslems) maka hal itu akan sulit dilakukan karena dia dilindungi oleh pemerintah Amerika Serikat yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Maka dari itu kita ambil jalan tengah, kita harus bersikap menyatakan bahwa kita tidak rela kalau Nabi kita dilecehkan, namun sikap itu tidak dibarengi dengan kekerasan. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan lobi atau diplomasi melalui organisasi dunia seperti PBB, OKI (Organisasi Konferensi Islam), dan sebagainya. [eLFa]
BULETIN EL-FAJR MA'HAD QUDSIYYAH KUDUS, EDISI 31/28 September 2012