Jumat, 02 Maret 2012

Menelisik Persaksian Bohong

Kejujuran, seolah menjadi barang yang sangat langka dan mahal luar biasa di negeri ini. Drama adegan “baku hantam” politik menjadi tontonan yang tak kunjung usai. Tak hanya di ranah politik, bahkan pada sidang pengadilan pun kepalsuan dan kebohongan seolah mewabah. Menyedihkan.

Soal Angelina Sondakh misalnya. Saat menjadi saksi dalam kasus Wisma Atlet dengan terdaksa M Nazaruddin pada Rabu (15/2/2012) diragukan kebenaran kesaksiannya dan diduga ia berbohong. Kesaksian Angie bertolak belakang dengan kesaksian Mindo Rosalina (saksi pada sidang 16/1/2012). Angie seolah “mencari aman” dalam kesaksian tersebut, sebab dalam kasus yang sama ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kesaksian Angie yang diragukan, antara lain terlihat dalam kesaksian Mindo yang mengatakan, “Benar itu isi percakapan Blackberry Messenger (BBM) dengan Angelina Sondakh”. Tetapi kemudian dibantah Angie dengan mengatakan, “Saya tidak menggunakan Blackberry sebelum akhir tahun 2010. Itu bukan percakapan saya”. Pernyataan lainnya, Mindo mengungkapkan, “Bu Angie menyebut ketua dan bos besar. Ketua adalah ketua Komisi X DPR dan bos besar adalah AU”. Tetapi Angie menolak dengan mengatakan, “Tidak pernah menyebut Anas Urbaningrum dalam BBM dengan Rosa (Mindo)” (Kompas, Kamis/16 Februari 2012).

Ulasan ini bukan untuk menghakimi siapa yang berbohong dan siapa yang bersalah. Biarlah pengadilan di negeri ini yang bertugas memutuskan siapa yang berbohong dan siapa yang tidak. Siapa yang bersalah dan siapa yang bebas. Di sini hanya akan mengurai bagaimana perspektif fiqh, bila para saksi yang dinanti keterangan kejujurannya, justru memberikan keterangan bohong dan palsu.

Saksi, dalam kitab salaf disebutkan, sebagai orang yang mengabarkan suatu perkara atau hal menurut apa yang dilihat atau didengarnya. Memberikan kesaksian sendiri, hukumnya fardhu kifayah bagi orang yang benar-benar mengetahui kejadian perkara tersebut. (al-Majmu’, XX, 286)

Tak jauh dari definisi di atas, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 1menyatakan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Di dalam al-Qur’an terdapat keterangan perintah memberikan kesaksian, yakni:

وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil. (Q.S. al-Baqarah, 282)

Dalam tata cara Fiqh, tidak sembarang orang bisa menjadi saksi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa menjadi saksi adalah, [1] Islam, orang kafir tidak boleh menjadi saksi, baik untuk orang Islam atau orang kafir. [2] Aqil (berakal), maka orang gila tidak boleh menjadi saksi. [3] Baligh, maka anak yang belum baligh (shoby) tidak boleh menjadi saksi. [4] Hurriyyah (merdeka), maka seorang budak tidak boleh menjadi saksi. [5] Adil, yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar, atau melakukan dosa kecil yang dilakukan secara rutin, maka di sini tidak sah persaksian orang fasik yang notabenenya adalah kebalikan dari adil. [6] Menjaga muru’ah (harga diri), sebab orang yang tidak menjaga muru’ah berarti dia tidak punya sifat malu, dan orang yang tidak punya sifat malu akan melakukan apa yang diinginkan sesuai dengan kehendaknya. [7] Tidak punya kepentingan. Misalnya kesaksian anak pada bapaknya atau sebaliknya, istri kepada suaminya, dan semacamnya, itu berarti saksi mempunyai kepentingan untuk membebaskan terdakwa, maka tidak diperbolehkan. [8] Mampu bicara, maka orang yang bisu tidak diperbolehkan menjadi saksi, sekalipun bisa dipahami bahasa isyaratnya. [9] Sadar, sepenuhnya mengetahui tindakan berdasar dengan kesadaran akalnya. Maka orang yang tidak sadar atau setengah sadar tidak diperbolehkan menjadi saksi. [10] Tidak idiot. Karena orang idiot tidak diperbolehkan melakukan transaksi. (Hasyiyatul Bujairimy ‘Alal Khatib, XIV, 68; I’anatut Thalibin, III, 312)

Saksi, boleh saja mengajukan diri ke pengadilan untuk mengutarakan persaksiannya. Ia bisa juga dipanggil oleh pihak pengadilan untuk dimintai persaksian. Namun, antara keduanya, yang lebih baik adalah mengajukan diri sendiri ke pengadilan untuk menyampaikan persaksian. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi:

ألا أخبركم بخير الشهداء ؟ الذي يؤدي شهادته قبل أن يسأل عنها

Maukah kalian aku beri tahu sebaik-baik saksi? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya.(Mushonnaf Abdur Rozaq, VIII, 364)

Terkait soal ini, Undang-Undang pasal 224 KUHP justru menyatakan, saksi yang telah dipanggil ke suatu pengadilan tapi dia menolak, maka dia bisa terkena pidana. Karena menjadi saksi dalam persidangan adalah kewajiban warga Negara yang telah dipanggil secara sah.

Kembali kepada sorotan Islam, klasifikasi mengenai jumlah saksi minimal berbeda antara satu masalah dengan masalah lain, [a] Rukyah Hilal yaitu untuk mengetahui awal Ramadhan yang berhubungan dengan puasa wajib. Yang dibutuhkan adalah satu orang laki-laki, tidak boleh perempuan atau khuntsa. [b] Zina dan anal sex, yaitu empat saksi laki-laki yang semuanya benar-benar melihat masuknya khasyafah ke dalam farji. [c] Masalah mal (harta), seperti jual beli, sewa, hutang, pembebasan hutang, wakaf, gadai, hiwalah, khiyar, dll. yaitu butuh dua laki-laki atau satu laki-laki ditambah dua perempuan atau satu laki-laki dan sumpah. [d] Tidak berhubungan dengan harta, seperti had orang yang minum khamr, mencuri, dakwa zina. Juga semua perihal yang jelas bagi laki-laki seperti nikah, rujuk, mati, talak, baligh, wakalah, syirkah, dll. yaitu dua orang laki-laki, tidak boleh perempuan. [e] Semua yang jelas bagi wanita, seperti kelahiran, haidl, radla’, keperawanan, kejandaan, yaitu empat orang wanita atau satu orang laki-laki ditambah dua wanita atau dua laki-laki. (Fathul Mu’in, IV, 313-317)

Lalu bagaimana dengan masalah kebohongan saksi?
Berbohong adalah penyakit kronis yang sedikit demi sedikit akan menggerogoti nilai-nilai Islam. Banyak alasan yang melandasi seseorang melakukan kebohongan. Salah satu motif penyebab melakukan kebohongan adalah kapitalisme, seperti terekam dalam sabda Nabi saw:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

Barang siapa yang bersumpah yang dengannya dia mengambil harta seorang muslim,sedangkan sumpahnya adalah palsu maka ia akan menghadap Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya. (Shahih Bukhari, VIII, 172)

Berbohong juga termasuk dosa yang sampai-sampai ia adalah merupakan salah satu dari tanda-tanda orang munafik. Nabi pernah berkata:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, apabila berkata dia dusta, apabila berjanji dia mengingkari, dan apabila diberi amanat dia khianat. (Shahih bukhari, I, 58).
Dalam al-Qur’an menyebutkan:

وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Dan jauhilah perkataan bohong. (al-Hajj, 30)

Kita harus benar-benar menjauhi dosa yang satu ini. Terpeleset sedikit saja bisa memasukkan kita ke dalam neraka. Karena lisan juga bisa memprovokasi dosa-dosa yang lain seperti pertengkaran, permusuhan, dan sebagainya yang bisa menuntun ke neraka. Karena itu, hendaklah kita jauhi. Semua perkataan yang keluar dari lisan kita pasti tak luput dari pena yang dipegang Malaikat Roqib dan ‘Atid. Dalam al-Qur’an disebutkan :

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (Q.S. Qof, 18)

Adapun hukuman yang berhak diterima oleh orang yang bersaksi palsu adalah dita’zir. Ta’zir bisa berupa ditahan, dipukul, pencemaran nama baik, atau sesuatu yang bisa membuatnya jera. (al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, XX, 232)

Namun, saksi palsu dapat dinyatakan sebagai saksi palsu apabila: dia sendiri mengaku (iqrar) bahwa dirinya berbohong, atau adanya bukti bahwa ia bohong, atau jelas sekali kebohongannya, seperti bersaksi kepada seseorang yang melakukan zina, padahal orang yang didakwa itu pada waktu yang dituturkannya sedang berada di tempat lain. (al-Majmu’, XX, 232).

Selain itu, bila sebelum bersaksi, orang tersebut disumpah dengan nama Allah, dan kemudian memberikan keterangan yang tidak benar, maka saksi tersebut melanggar sumpah dan dikenakan kafarat (tebusan). Yaitu memilih antara memerdekakan budak, memberi makan sepuluh orang miskin tiap satu orang satu mud, atau memberi pakaian kepada orang miskin. Jika tidak sanggup memenuhi kaffarat yang tertera tadi, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari. (I’anatut Thalibin, IV, 41)

Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab IX tentang sumpah palsu dan keterangan palsu pasal 242 ayat (1) disebutkan, Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedang ayat (2) menyatakan, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bagi kita, janganlah sesekali berteman dengan kebohongan, sekecil apapun. Karena mulai dari kebohongan kecil itulah, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi gunung yang memberatkan kita. [eLFa]

El-Fajr Edisi 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar