Jumat, 06 April 2012

Silahkan Demo, Jauhi Anarkistik!

Kendati harga BBM tak jadi naik per 1 April 2012, masih banyak saja aksi unjuk rasa di berbagai kalangan di negeri ini. Beribu tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, buruh, ormas, dan lain sebagainya, bersatu padu untuk melakukan demonstrasi jauh-jauh hari setelah pemerintah merencanakan adanya kenaikan BBM pada 1 April. Setiap hari, aksi itu selalu menghiasi setiap lembar surat kabar, dan setiap layar kaca televisi. Kontra ini menimbulkan dampak yang luar biasa. Rusuh, ricuh, ribut, dan kacau, terlihat di beberapa tempat tertentu.

Protes ini, menuntut pemerintah agar berhenti menyengsarakan ‘wong cilik’. Rakyat miskin seharusnya diberi tempat yang nyaman dan sejahtera agar bisa hidup tersenyum di Negara Indonesia ini. Tidak diberi beban yang berat dan diberatkan lagi. Beban ini tentu semakin menanjak bila BBM jadi dinaikkan yang tentu saja diikuti kenaikan barang-barang kebutuhan dan jasa lainnya.

Sementara versi pemerintah, demi menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harga BBM harus segera dinaikkan, seiring dengan laju kenaikan harga minyak mentah dunia. Jika tidak, kas negara akan lebih banyak terserap untuk menyuplai subsidi BBM. Konsumsi BBM sendiri, dalam hitung-hitungan pemerintah, banyak dilakukan oleh kalangan menengah ke atas. Sehingga, subsidi yang semestinya dinikmati rakyat kecil, justru banyak terserap ke yang lain. Pemerintah juga telah menyiapkan skenario Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk konpensasi secara langsung kepada masyarakat miskin akibat kenaikan harga BBM.

Kembali ke pokok persoalan, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menyebutkan, demonstrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi, selain pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada asas musyawarah dan mufakat. Hal ini tertulis dalam pasal 3.

Dalam bernegara, Islam juga mengajarkan asas musyawarah (as-syura). Prinsip ini merupakan prinsip yang sangat dikedepankan oleh Islam. Dalam al-Qur’an disebutkan:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imran, 159)

Dalam hal ini, kita bisa melihat sendiri dari diri Rasulullah yang ketika menyusun strategi menghadapi perang, Rasulullah selalu mengumpulkan para sahabat terlebih dahulu, kemudian dimintai pendapat. Misalnya ketika memilih lokasi untuk pasukan beberapa saat sebelum perang badar, Khubab ibnu al-Mundzir ibnu al-Jamuh yang memiliki pandangan berbeda mengajukan pendapat, yang didahului dengan pertanyaan apakah pendapat Nabi itu merupakan wahyu Allah (yang tidak bisa ditentang) atau sebagai pendapat pribadi, “Apakah ini adalah dari Allah ataukah pendapat Anda sendiri, strategi perang, dan tipu muslihat?” Rasulullah menjawab, “Ini adalah pendapatku sendiri, strategi perang, dan tipu muslihat.” (Uyunul Atsar, I, 332)

Jadi, demonstrasi merupakan salah satu tindak musyawarah menyampaikan pendapat menyikapi tentang rencana atau keputusan pemerintah. Demonstrasi merupakan salah satu etos warisan nilai-nilai Islam Rasulullah yang relevan untuk digunakan dalam bernegara.

Lalu, hal-hal apa saja yang patut didemo?

Jika yang didemo adalah sebuah penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah maka demonstrasi adalah bentuk dari amar ma’ruf nahi munkar.Dan karena termasuk amar ma’ruf nahi munkar, maka hukumnya fardlu kifayah. Coba tengok hadits Nabi:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa yang melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa, maka dengan hatinya, dan demikian itu ialah selemah-lemahnya iman. (Shahih Muslim, I, 167)

Tapi ketika nahi munkar dihadapkan pada pemerintah, tidak semena-mena menggunakan hadits ini. Penolakan terhadap pemerintah tidak boleh berbentur fisik, harus dengan cara yang baik. (Ihya’ Ulumid Din, II, 177)

Lalu bagaimana dengan demonstrasi yang anarkis dengan merusak pagar, membakar mobil polisi, atau merusak pos polantas?

Langkah-langkah tersebut bukanlah jalan yang baik dan sehat. Semuanya merugikan pihak lain. Maka dengan tegas fiqh menetapkan bahwa hukumnya haram. Menurut kaidah fiqh:

الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ

Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain.

Karena, jika bahaya dihilangkan dengan bahaya yang lain, maka sama saja tidak menghilangkan bahaya. Padahal, kaidah pokoknya adalah, “Bahaya itu harus dihilangkan”. Ini merupakan perkataan ibnu as-Subuky. (al-Asybah Wan Nadhair, I, 158)

Seharusnya, pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan teratur. Bukannya malah dengan cara membuat kerusuhan yang menimbulkan korban, atau merusak benda dan bangunan yang telah dibangun oleh Negara.

Apa yang harus dilakukan aparat kepolisian?

Jika memang para demonstran masih ngotot berbuat rusuh, maka para aparat polisi dibenarkan untuk meredakan para demonstran dengan cara tegas. Jika memang Negara terancam dan tak ada cara lain, sedangkan hanya itulah satu-satunya usaha yang bisa digunakan untuk menenangkan situasi. Namun, aparat polisi harus berusaha untuk meminimalkan adanya ‘pertumpahan darah’. Karena dalam keadaan ini, para demonstran tersebut bisa disamakan dengan shoil (orang yang menyerang). Polisi harus melawan dengan senjata yang paling ringan efek melukainya. Jika bisa ditolak menggunakan pentungan, maka tidak boleh menembaknya. (Fathul Mu’in, IV, 196)

Lalu bagaimana bila demo tersebut adalah “pesanan”?

Di balik demonstrasi, terkadang ada juga pihak-pihak tertentu yang “memesan” untuk menggerakkan aksi unjuk rasa. Mereka tak tanggung-tanggung membiayai serta memberi ‘sangu’ pada mereka para demonstran agar mau gembar-gembor berkata sesuai pesanannya. Apakah itu menentang, atau mendukung kebijakan tertentu. Pastinya pihak-pihak tersebut mempunyai ‘udang di balik batu’, maksud untuk mengalahkan lawan politik atau memang ingin memperkeruh suasana.

Bagaimana menyikapi persoalan ini?

Tujuan politik hanya semata-mata untuk menjatuhkan lawan, tentu adalah hal yang buruk. Kalau memang hanya untuk menjatuhkan, perbuatan semacam itu tidak diperbolehkan. Karena itu merupakan perbuatan yang mengacu pada kemaksiatan. Menerima “upah” tersebutpun tidak diperbolehkan, karena merupakan sebuah pilihan untuk membantu kemaksiatan tersebut. Kaidah fiqh berkata:

مَا حَرُمَ عَلَى الْآخِذِ أَخْذُهُ حَرُمَ عَلَى الْمُعْطِى إعْطَاؤُهُ

Apa yang haram atas pengambil mengambilnya, haram pula atas pemberi memberikannya. (al-Mantsur Fil Qawaid, III, 165)

Jadi, silahkan berunjuk rasa dengan tertib dan tidak merusak apa yang telah dibangun! [eLFa]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar