Jumat, 02 Desember 2011

Jual beli via online

Bertransaksi atau jual beli merupakan salah satu cara seseorang untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Transaksi itu bisa menggunakan alat pembayaran (uang) atau dengan sistem barter (tukar menukar barang). Umumnya antara penjual dan pembeli bertemu dalam suatu tempat (pasar) untuk tawar menawar dan mencari kebutuhan tersebut.
Namun sejalan dengan kemajuan teknologi dan informasi, bertransaksi telah dipermudah dengan adanya layanan-layanan dari fasilitas di berbagai kemajuan teknologi tak terkecuali media informasi dan komunikasi, di antaranya melalui fasilitas internet.

Dengan fitur-fitur yang ditawarkan internet, semisal situs-situs bertujuan untuk promosi, maka proses transaksi antar penjual dan pembeli tidak harus bertemu fisik secara langsung tetapi cukup berkomunikasi melalui media internet. Ini semakin memudahkan seseorang dalam promosi maupun dalam pencarian barang. Situs jejaring sosial sepeti facebook dan semacamnya pun tak luput jadi ajang promosi yang memudahkan, di samping sebagai wadah pertemanan di dunia maya.

Sistem-sistem seperti di atas biasa disebut dengan istilah ‘online’, di mana antara orang yang menawarkan barang dengan konsumen menggunakan jalur internet sebagai media bertransaksi. Adapun mekanisme transaksi jual beli online itu sendiri antara lain dengan cara konsumen mencari produk atau jasa yang diinginkan lewat browsing pada situs-situs perusahaan yang ada di internet. Melalui online katalognya, konsumen kemudian memilih barang yang ingin dibelinya. Konsumen kemudian dihadapkan dengan sebuah halaman yang berisi berbagai informasi barang tersebut serta proses pembayaran yang ingin dilakukan. Apakah model pembayaran transfer, kartu kredit, kartu debit, cek personal, dan sebagainya.
Sebagai contoh ketika menggunakan kartu kredit kerap ditanyakan informasi lain seperti nama yang tercantum dalam kartu, nomor kartu, expire date, dsb. Bila menggunakan cek personal biasanya selain nomor cek, ditanyakan pula nama dan alamat bank yang mengeluarkan cek tersebut. Setelah uang diterima oleh si penjual, baru kemudian barang dikirim kepada pembeli.
Lalu, bagaimana kaca mata fiqh memandang hal ini? Pada dasarnya, ada empat macam transaksi jual beli yang diterangkan dalam kitab-kitab salaf (di kitab istilahnya bai’) antara lain: [a] Bai’ ‘ain musyahadah yaitu jual beli yang sudah jelas barangnya dan dapat dilihat (konkret). Hukumnya boleh karena tidak ada unsur penipuan di dalamnya. [b] Bai’ maushuf fidz dzimmah adalah jual beli sesuatu dengan menyebutkan sifat, seperti ketika membeli barang yang tidak diketahui atau tidak dapat dilihat tapi di situ terdapat sifat-sifat atau gambaran barang tersebut. Hukumnya boleh ketika ditemukan sifat yang telah disebutkan. [c] Bai’ ‘ain ghoibah ialah jual beli yang barangnya tidak diketahui dan tidak dapat dilihat (abstrak). Model ini hukumnya tidak boleh sebab adanya larangan jual beli penipuan. [d] Bai’ manfa’at yaitu jual beli manfaat barang atau disebut dengan istilah ijaroh (sewa). (al-Iqna’, II, 2-3)
Model jual beli online sendiri masuk dalam kategori bai’ maushuf fidz dzimmah. Sebab, penjual menyebutkan sifat-sifat produk yang dijualnya, disertai dengan harga. Seperti halnya makanan, dijelaskan secara mendetail takaran atau nettonya, buku, dijelaskan judul dan deskripsi atu sinopsis yang mewakili isi buku, begitu seterusnya. Dengan disebutkan ciri-ciri serta sifat barang itu secara jelas, maka konsumen tidak lagi samar. Penyebutan tersebut bisa menggunakan tulisan, atapun visual berupa gambar.

Kemudian persoalan lain, apakah dalam jual beli online ini terdapat shighat? Sebenarnya dalam jual beli apapun harus ada rasa saling meridlai antara dua belah pihak, karena sabda Nabi:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sesungguhnya jual beli itu saling meridlai” (Sunan Ibn Majah,VI,419)

Tetapi, karena ridla itu tidak dapat dilihat dari luar, tempatnya dalam hati, maka untuk mengetahui apakah sudah ada rasa ridla atau belum antara penjual dan pembeli diperlukan shighat. Shighat menjadi pertanda kerelaan barang yang dibeli atau dijual. Dalam jual beli online banyak yang tidak menggunakan fasilitas audio, kecuali hanya beberapa saja. Sementara, jual beli membutuhkan shighat. Sedangkan dalam praktek ini shighat yang digunakan adalah melalui tulisan. Karena yang dimaksud shighat adalah sesuatu yang menunjukkan maksud, baik berupa lafadz, tulisan, maupun isyarat. (Fath al-Mu'in, III, 6, Hawasyi asy-Syarwaniy, VI, 366)

Jual beli online termasuk dalam model jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dalam tempat yang terpisah, artinya yang namanya jual beli online itu tidak pada satu majlis (satu tempat). Kacamata fiqh memandang hal ini sah-sah saja.

Bahkan ketika shighat antara penjual dan pembeli menggunakan tulisan pun, masih disahkan transaksinya walaupun ada waktu tenggang antara ijab dan qabul, atau disela dengan lafadz yang tidak ada hubungannya dengan akad. Tetapi hal ini khusus jika shighat-nya menggunakan tulisan. (Tuhfah al-Muhtaj Fi Syarhi al-Manhaj, XVI, 249)

Dalam prrktik transaksi jual beli online mungkin hanya menentukan kesepakatan harga, karena lazimnya dalam jual beli online, sifat-sifat barang yang ditawarkan sudah dipaparkan secara jelas. Jika sifatnya sesuai dengan seperti yang dipromosikan, maka pembeli wajib menerima barang yang telah dikirim, karena sudah terjadi akad yang sah. Tetapi ketika barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan yang ditawarkan di internet, pembeli boleh memilih (khiyar) antara jadi membeli dan tidak. Simpelnya, pembeli boleh menerima barang yang sudah dikirim, atau tidak menerimanya dan uang kembali. (al-Iqna', II, 2)

Problem yang mungkin muncul dalam jual beli model ini adalah penjual mengatakan suatu barang yang telah diserahkannnya tidak terdapat cacat, padahal terdapat kecacatan pada barang itu. Penjual merasa kalau barang yang dulu dikirimnya bukan barang cacat tadi. Ada pro-kontra antara keduanya. Bila hal ini terjadi, karena yang dilaksanakan adalah akad bai', maka yang dimenangkan pihak penjual (بائع) sebab ada kaidah fiqh yang mengatakan, “al ashlu as salamah”. Aslinya barang tersebut bebas dari cacat. (Raudlah at-Thalibin Wa 'Umdah al-Muftin, I, 485)

Intinya, jual beli online hukumnya boleh dan masuk dalam akad bai’. Dan penerimaan barangnya memerlukan tempo yang ditentukan. Karena termasuk rukhsah (dispensasi) yang asalnya jual beli barang yang tidak dapat dilihat itu tidak boleh menjadi boleh, karena telah disebutkan sifat-sifat barang yang nantinya bakal diterima. Juga dengan adanya kebutuhan bagi konsumen.
Kendati demikian, kita juga harus waspada dengan adanya penipuan-penipuan yang sangat mungkin terjadi. Ini lantaran tidak bertemunya kedua belah pihak secara langsung dan pembayaran sudah diberikan sebelum barang diterima. Bahkan Nabipun pernah mewanti-wanti dengan sabdanya:

التُّجَّارُ هُمُ الْفُجَّارُ
“Para pedagang itu adalah orang-orang yang berbuat buruk”

Walaupun Allah menghalalkan jual beli, namun dalam sambungan Hadits ini Nabi menyatakan kebanyakan para pedagang itu adalah pengumbar sumpah palsu dan melakukan perbuatan keji. (Sunan al-Baihaqy al-Kubro,V, 266). Maka berhati-hatilah! [eLFa]

Buletin EL-FAJR Edisi 13/02 Desember 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar