Jumat, 18 November 2011

JABAT TANGAN PRIA-WANITA?

Lebaran sudah berlalu menjauhi kita. Namun, tema yang satu ini nampaknya masih tetap hangat untuk didiskusikan. Jabat tangan. Walaupun hal ini adalah hal yang paling eksis di perayaan Islam tersebut, namun silaturrahmi antar umat tidak berhenti, karena manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial.

Jabat tangan, menjadi hal yang biasa dilakukan ketika sebuah interaksi sosial muncul dan menuntut terwujudnya kerekatan antar manusia. Memang jabat tangan adalah salah satu cara untuk mendekatkan bahkan mengeratkan hubungan kita dengan sesama. Tak pandang laki-laki atau perempuan, semua bercampur baur seakan menjadi satu tanpa sekat. Hal itu telah menjadi adat. Meskipun adat tersebut tidak sepenuhnya menyeluruh di setiap lapisan masyarakat, namun acap kali kita bisa melihat mushafahah (jabat tangan) menjadi suatu refleks sosial yang sering dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, kerap kita temui jabat tangan antara guru dan murid, sesama teman, dan masih banyak lagi.

Menyikapi realita tersebut, bagaimana Islam memandangnya?
Ada beberapa qoyyid (batasan) dalam hukum mushafahah. Mushafahah yang dilakukan dengan orang kafir hukumnya diperbolehkan (mubah). Sedangkan dengan sesama muslim disunahkan. dengan catatan mushafahah itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, ataupun antara laki-laki dengan perempuan yang masih dalam kategori mahramnya. Termasuk juga dengan anak perempuan kecil yang tidak membangkitkan syahwat dan istri sendiri atau budak perempuan. (Fatawa ar-Romliy, V, 181)

Sedangkan hujjah (dalil) yang menunjukkan kesunahannya jabat tangan adalah :
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْل أَنْ يَتَفَرَّقَا
Tiada dari dua orang muslim yang bertemu lalu bersalaman kecuali diampuni oleh Allah dosa-dosanya sebelum keduanya dipisah. (Sunan at-Tirmidzy, IX, 372)
Sebelum bicara lebih mendalam mengenai mushafahah dengan wanita lain, setidaknya kita tahu dulu tentang hukum melihat kepada wanita lain(ajnabiyyah). Karena ketentuan umumnya, sesuatu yang haram dilihat itu haram disentuh berdasar qiyas aulawy. (Asna al-Mathalib, XIV, 292)

Berikut adalah beberapa klasifikasi hukum dalam hal melihat wanita tersebut antara lain, [1] Melihat wanita lain tanpa adanya suatu hajat atau keperluan perihal melihat wanita tersebut. Maka hal itu tidak boleh (haram), [2] Melihat istri atau budaknya sendiri. Dalam hal ini diperbolehkan, [3] Melihat mahramnya atau budak yang dinikahkan dengan orang lain. Hukumnya boleh selain antara pusar dan lutut, [4] Melihat wanita yang akan dinikahi. Hukumnya boleh tetapi hanya pada anggota tubuh tertentu yaitu pada wajah dan telapak tangan, [5] Melihat dengan tujuan mengobati. Diperbolehkan pada bagian manapun yang dibutuhkan, [6] Melihat karena musyahadah (menjadi saksi), seperti halnya ketika melihat lahirnya seorang bayi dari kandungan ibunya, atau menyaksikan perbuatan zina untuk menjadi saksi. Hukumnya boleh, [7] Melihat calon budak perempuan pada saat akan membelinya, pada seluruh bagian badan diperbolehkan. Ini dikarenakan untuk melihat kualitas atau cacat tidaknya budak tersebut. (Kifayah al-Akhyar, II, 35-40)

Selain hukum jawaz (boleh) melihat perempuan yang disebutkan di atas, ada lagi melihat yang diperbolehkan. Yaitu pada saat pandangan pertama, karena adanya udzur. Melihat pada pandangan pertama artinya melihat sebagaimana sewajarnya melihat. Ini diperbolehkan karena sulitnya menghindari pandangan. Ada sebuah riwayat Hadits yang berbunyi:

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

Wahai Ali, Jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) untukmu sedangkan yang berikutnya tidak. (Sunan Abi Dawud, VI, 54).

Lalu bagaimana hukumnya melihat kepada mahram tapi disertai dengan timbulnya syahwat? Masihkah diperbolehkan?

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikah, disebabkan adanya faktor hubungan darah, penyusuan, semenda. Jika melihat uraian di atas, melihat mereka hukumnya boleh selain bagian antara pusar dan lutut. Tapi uraian di atas tidak menyebutkan ada atau tidaknya syahwat.

Pada dasarnya semua pandangan yang menimbulkan syahwat hukumnya haram, walaupun kepada mahramnya. Kecuali terhadap istri atau budaknya, karena keduanya diciptakan untuk diajak bersenang-senang. Dan telah dihalalkan syara' karena adanya suatu akad. (Hasyiyah al-Jamal, XVI, 260)

Lalu bagaimana dengan mushafahah?
Terlepas dari keharaman pandangan dengan syahwat, hukumnya haram juga ketika terjadi kontak kulit antara laki-laki dan perempuan. Meskipun tidak terjadi syahwat. Ini di-qiyas aulawiy-kan dengan melihat. Melihat saja tidak boleh, apalagi menyentuh. Karena ada sebuah kaidah fiqhiyyah yang mengatakan, "Ma haruma nadhruhu haruma massuhu". Jadi laki-laki tidak diperbolehkan melihat wanita dengan syahwat, tidak diperbolehkan pula bermushafahah dengannya. Shohibu asnal matholib memberi argumen, yaitu karena kontak kulit lebih "greng". Buktinya, inzal (keluar sperma) yang disebabkan kontak kulit itu membatalkan puasa, sedangkan inzal yang disebabkan pandangan itu tidak membatalkan puasa. (Asna al-Mathalib, XIV, 292)

Realita sekarang, mushafahah antara lawan jenis sudah sering terjadi. Hingga ada yang menganggap sudah menjadi sebuah adat. Adat sering kali dijadikan alasan untuk menentukan dasar hukum. Di Indonesia, adat memang dianggap suatu yang patut untuk dicontoh. Akan tetapi seringkali adat masyarakat dapat bertentangan dengan hukum syara'. Karena ada sebuah kaidah fiqhiyyah mengatakan:

العادة محكمة مالم يخالف الشرع
Adat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syara'
Sudah jelas kaidah ini menunjukkan penolakan bahwa mushafahah antar lawan jenis bukanlah adat yang patut diteruskan. Sedangkan kebiasaan ('urf) sendiri dibagi menjadi dua bagian. Pertama, 'urf sahih, yaitu kebiasaan yang benar. Kedua, 'urf fasid yaitu kebiasaan yang salah. Rupanya adat di Indonesia itu termasuk dalam kategori yang kedua karena hal itu melanggar syara'. Itu artinya kaidah al-Adah Muhakkamah tidak pas jika digunakan pada bab mushafahah ini. Dengan demikian, seseorang harus menghindari kontak kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram dan tanpa ada hajat. (al-Asas Fi at-Tafsir, VII, 3730)

Hukum-hukum tentang musafahah yang telah disebut semuanya di atas tadi, tidak berlaku hanya pada laki-laki kepada perempuan saja. Tapi juga sebaliknya. Dengan dalil:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah pada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya. (QS. an-Nur, 31)

Solusinya, kami memberi beberapa alternatif ketika pembaca menemui suatu permasalahan mushafahah antar lawan jenis. Agar kedua belah pihak tetap saling menghargai, tanpa menyinggung perasaan yang mengajak mushafahah. Alternatifnya, ketika ada yang mengajak bermushafahah, kita bisa menangkupkan tangan ke arahnya tanpa ada unsur menyentuh. Supaya pihak yang mengajak mushafahah mengerti bahwa antara keduanya tak dibolehkan bersentuhan kulit. Apalagi ketika ada momen silaturahim. Dengan demikian, silaturahim tetap berlaku, dan tetap tidak melanggar syara'. Selamat mencoba !!!. [eLFa]

Buletin EL-FAJR Edisi 12/18 November 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar