Jumat, 27 Januari 2012

Menelisik Haul

Setiap orang pasti akan sangat senang jika mendapatkan sesuatu atau kiriman yang begitu istimewa, seperti sebuah hadiah atau semacamnya. Apakah hal itu hanya berlaku pada orang-orang yang masih mendiami bumi? Jawabnya tidak. Karena orang yang sudah meniggal pun bisa menerima kiriman serupa, mungkin malah lebih istimewa yang bisa membuatnya sangat bahagia. Tak sedikit cara untuk memberi kiriman pada orang yang sudah wafat, di antaranya dengan mengadakan haul.

Haul berasal dari kata al-haulu yang berarti satu tahun. Kata haul dapat dijumpai dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 240:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meniggalkan istri hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun. (QS. al-Baqarah, 240)

Dari uraian di atas, kata ‘haul’ berkembang menjadi istilah Indonesia yang lazim dipakai oleh komunitas muslim dengan arti memperingati hari wafat seseorang yang diadakan setiap satu tahun sekali (biasanya disertai selamatan arwah), dalam acara ini semua keluarga diundang. (KBBI, 514).

Pada zaman Rasulullah, tak ada istilah haul yang diartikan sebagai peringatan kematian. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang pertama kali memperkenalkan tradisi itu? Pertanyaan ini memang terlihat begitu sederhana. Namun, masih terlalu sulit untuk menjawab masalah yang ternyata sangat pelik itu. Menurut Agus Sunyoto (seorang pengamat sejarah dan budaya) haul pertama kali dilakukan oleh kerajaan Campa, Kamboja. Sayangnya pendapat ini tak bisa dijadikan pegangan yang kuat yang bisa digunakan sebagai rujukan. Dikarenakan sumber yang didapatnya belum jelas.

Pada awalnya, haul diadakan hanya untuk memperingati hari wafat para tokoh ataupun ulama yang biasanya dilakukan dengan berdzikir, membaca sholawat, atau al-Qur’an. Bisa juga dengan membacakan riwayat hidup atau mengenang sepak terjang orang yang dihauli dalam rangka memperjuangkan agama. Dengan maksud supaya mampu menjadi suri tauladan, setidaknya bisa menjadi motivasi bagi para generasi yang masih tergolong muda. Namun, di era sekarang ini haul bukan lagi terikat untuk para tokoh maupun ulama saja. Siapapun melakukannya, karena tujuan dan maksud dari haul sendiri hanya satu yaitu mendoakan orang yang sudah meninggal.

Kalau sekilas, haul memang terlihat begitu baik untuk dilakukan dan dilestarikan. Namun, masih terlalu dini untuk membenarkannya. Sebab sejauh mata memandang, tak ditemukan ta’bir yang secara tegas memberikan bukti bahwa tradisi ini ada pada masa Rasulullah. Dikarenakan sangat besar kemungkinan bila haul ini dikategorikan sebagai bid’ah yang dilarang oleh Rasulullah. Sudah wajar jika ada sebagian orang-orang yang sensitif dengan hal seperti ini. Tak sampai di situ, mereka juga mengecam tradisi ini. Tapi ada salah satu hadits yang konteksnya tentang haul:

عَنِ اْلوَاقِدِى قَالَ: كَانَ النَّبِـىُّ يَـزُوْرُ شُهَدَاءَ اُحُدٍ فِيْ كُلِّ حَوْلٍ وَاِذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتـَهُ فَيَقُوْلُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ ِبـمَا صَبَرْتـُمْ فَـنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ . ثُمَّ اَبُوْ بَكْرٍ يَـفْعَلُ مِثْلَ ذٰلِكَ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ

Al-Waqidy berkata: “Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam. berziarah ke makam syuhada’ uhud pada setiap tahun, apabila telah sampai di makam syuhada’ uhud beliau mengeraskan suaranya seraya berdo’a: keselamatan bagimu wahai ahli uhud dengan kesabaran-kesabaran yang telah kalian perbuat, sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat/sebaik-baik rumah peristirahatan. Kemudian Abu Bakar pun melakukannya pada setiap tahun begitu juga Umar dan Utsman.(Mukhtashar Ibnu Katsir, II, 279, Syarah Nahj al-Balaghah,399)

Dalil inilah yang kemudian menjadi dasar dari dilaksanakannya acara tahunan itu guna mendoakan ulama, sesepuh, dan orang tua kita. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa haul hukumnya sunah. Karena di dalamnya terdapat do’a, tahlil, istighfar, dan ritual Islam lainnya. Dalam acara haul, juga dianjurkan untuk berziarah ke makam orang yang dihauli. Seperti dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah. Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang simpanlah selama jelas bagimu manfaatnya. Dahulu aku melarang kalian membuat anggur selain dalam qirbah, maka sekarang minumlah dari segala tempat air, asal jangan kamu minum yang memabukkan. (Sahih Muslim, X, 165)

Dalam disiplin ilmu ushul fiqh, ada sebuah keterangan yang menerangkan bahwa, jika ada amr (perintah) yang terletak setelah nahy (larangan) maka hukumnya menjadi mubah. (Lubb al-Ushul, 65)

Kalau bicara tentang siapa yang berhak dihauli, tentunya umat muslim tak terkhususkan bagi tokoh agama, perintis, atau para pembesar lainnya. Karena seseorang yang sudah meninggal akan sangat bahagia jika orang-orang yang ditinggalkan almarhum mau mendoakannya. Dikarenakan orang yang sudah meninggal, semua amalnya terputus kecuali tiga perkara (ilmu yang bermanfaat, shodaqoh jariyyah, dan putra yang saleh) (Syarah An-Nawawi Ala Muslim, I, 25).

Membuat bahagia orang yang sudah meninggal bukan hanya lewat doa. Masih ada cara lain untuk membuatnya tentram. Di antaranya, mengenang masa-masa hidupnya, bersedekah dengan niat sedekah dari almarhum, dan masih ada yang lainnya seperti anjuran-anjuran para ulama.

Sebuah hadits menyatakan:

اذْكُرُوا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ وَكُفُّوا عَنْ مَسَاوِيهِم

Ingatlah kebaikan-kebaikan orang yang telah mati, dan hindarilah menyebut cela mereka. (al-Jami’ as-Shaghir, I, 138)

Untuk berbelasungkawa, Islam memiliki batasan tersendiri, yaitu tidak boleh menangis dengan menjerit-jerit, apalagi sampai menyobek-nyobek pakaian karena perbuatan ini adalah perbuatan orang-orang jahiliyyah. Tapi tidak masalah jika tangisan tersebut tanpa mengeluarkan suara atau jeritan sama sekali, karena tangisan itu dengan air mata, bukan dengan suara. (at-Tadzhib, 88)

Sebagai sesama muslim, kita dilarang menyebut cacat orang yang sudah meninggal. Diperbolehkan menyebut cacat seseorang yang sudah wafat jika memang demi kemaslahatan. Misalnya, cara meninggalnya seorang zalim yang tak wajar. Agar bisa menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak berbuat zalim. (Faidlul Qadir, I, 457).

Yang banyak ditemukan di masyarakat adalah haul ditujukan doanya untuk orang Islam. Adapun jika hukum mendoakan (memintakan maghfiroh) untuk orang kafir adalah ditafsil. Dikatakan boleh jika orang kafir itu masih hidup, dan jika sudah meninggal maka hukumnya haram mendoakannya. (Hawasyi as-Syarwani, III, 75).

Dari keterangan yang telah dikupas tadi, kita bisa mengambil hikmah atau manfaat dari haul yang begitu agung. Seperti, mengenang perjalanan hidupnya sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi kita untuk menjadi lebih baik ke depannya. [eLFa]

Buletin El-Fajr Edisi 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar