Minggu, 01 Januari 2012

Perayaan Tahun Baru, Bolehkah?

Bunyi nyaring terompet dan cahaya gemerlap kembang api senantiasa menghidupkan suasana malam tahun baru. Di jagad raya ini malam tahun baru ini selalu dinanti dan selalu dirayakan ratusan ribu bahkan milyaran penduduk bumi. Dari berbagai penjuru dengan beragam etnis dan budaya. Gegap gempita menyambut pergantian tahun.

Suasananya sangat heboh dan menyemarak. Mereka berjubel di jalan-jalan seiring dengan merangkaknya jarum jam menuju pukul 00.00 yang menandakan berakhirnya tanggal 31 Desember dan dimulainya tanggal 1 Januari.

Tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun dan menandai dimulainya hitungan tahun selanjutnya. Di Indonesia, pada umumnya, tahun baru jatuh pada 1 Januari karena Indonesia mengadopsi kalender Gregorian sama seperti mayoritas negara-negara lain di dunia.

Dirunut dari sejarahnya, peryaan tahun baru pertama kali dilakukan oleh Julius Caesar pada 1 Januari 45 SM. tak lama setelah dinobatkan sebagai Kaisar Roma. Dia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ke-7 SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandaria yang menyarankan agar penanggalan baru itu dihitung berdasarkan revolusi matahari (sebanyak 365,25 hari). Caesar menambahkan 67 hari dalam tahun 45 SM. Caesar juga memerintahkan agar setiap 4 tahun pada bulan Februari ditambahkan 1 hari (kabisat) yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini.

Di zaman Romawi, pesta tahun baru adalah untuk menghormati Dewa Janus (Dewa yang digambarkan bermuka dua). Kemudian perayaan ini terus dilestarikan dan menyebar ke Eropa pada abad permulaan Masehi. Pada tahun 1200-an, pemimpin-pemimpin Inggris mengikuti kebiasaan Romawi yang mewajibkan mereka memberikan hadiah tahun baru orang-orang Inggris Romawi memberi uang kepada istri-istri mereka untuk membeli bros sederhana (pin). Kebiasaan ini hilang pada tahun 1800-an. Namun istilah pin money yang berarti sedikit uang jajan tetap digunakan. Banyak orang-orang koloni di New England, Amerika, yang merayakan tahun baru dengan menembakkan senapan ke udara dengan teriak, sementara yang lain mengikuti perayaan di Gereja atau pesta terbuka.
Zaman sekarang, banyak pemuda-pemudi Islam juga ikut merayakan tahun baru Masehi tersebut. Apakah merayakannya itu bisa dianggap sebagai perwujudan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai/meniru orang kafir)?. Rasulullah pernah menyatakan:

من تشبه بقوم فهو منهم

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.(al-Jami’ Fi al-Maulid, IX, 43)

Juga ayat al-Qur’an berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa'ina", tetapi Katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. (al-Baqarah, 104)

Mulanya ayat ini menjelaskan tentang larangan orang Islam mengucapkan raa’ina yang artinya “perhatikanlah kami” ini, karena orang Yahudi mengucapkannya sehingga mereka maksud adalah ru’uunah yang artinya “bodoh sekali” sebagai ejekan pada Rasulullah. Itu sebabnya Allah menyuruh para sahabat menukar lafal raa’ina dengan unzhurna yang artinya sama dengan raa’ina. Jadi, jelasnya orang Islam dilarang meniru orang kafir. Baik dalam perkataan, perbuatan, maupun pakaian yang khusus untuk orang kafir. Terlebih lagi soal ibadah yang tidak disyari’atkan pada orang Islam. (Tafsir Ibn Katsir, I, 374)

Adapun hujjah lain yang menyinggung tentang larangan meniru orang kafir adalah
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
Jauhilah hari-hari perayaan musuh- musuh Allah. (Sunan al-Baihaqi, IX, 234)

Mengenai tasyabbuh, ada beberapa rincian. Jika seseorang meniru orang-orang kafir dengan bertujuan menyerupai untuk menyiarkan agama mereka dan condong ke agama mereka, atau bahkan juga ikut-ikutan melakukan ibadah mereka, maka orang tersebut dianggap kufur. Ini seperti halnya perayaan Natal yang jelas-jelas adalah perayaan orang Kristen, atau bagi orang Persia 1 Januari adalah Hari Raya bagi orang Majusi yang disebut hari Nairuz.

Jika tasyabbuh tersebut tidak bertujuan menyerupai untuk mensyiarkan agama mereka, tapi hanya bertujuan untuk mengisi syi’ar Hari Raya ‘id sendiri, maka hukum tasyabbuh (menyerupai orang kafir) hanya dosa, tidak sampai kufur. Jika perbuatan tersebut tidak ada tujuan sama sekali, seperti halnya orang Islam ketika merayakan hari-hari besarnya yang kebetulan saja bersamaan dengan hari di mana hari tersebut orang-orang muslim juga merayakan hari besar mereka, maka hukumnya makruh.

Adapun tasyabbuh yang diperbolehkan ialah jika tasyabbuh pada ranah kebaikan, seperti meniru dalam kedisiplinan atau keilmuan dan hal-hal baik lainnya. (Bughyah al-Mustarsyidin, II,15)

Lalu bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi?
Tahun Masehi bukanlah tahun yang khusus untuk agama Kristen. Walaupun tahun baru masehi – karena berdekatan waktunya – biasanya dijadikan satu paket dengan hari Natal, namun perayaan tahun baru Masehi bukanlah hal yang khusus (yang diajarkan agama mereka). Tahun Masehi adalah bentuk penanggalan internasional yang dipakai oleh orang sedunia. Maka, perayaan tahun baru bukanlah termasuk tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir).

Namun, walaupun tidak termasuk tasyabbuh, bukan berarti fiqh membolehkan secara absolute (mutlak). Karena perayaan tahun baru zaman sekarang identik dengan hura-hura. Banyak orang mengisi tahun barunya dengan menggunakan seremoni haram, seperti pesta miras, joget bareng, atau maksiat lainnya. Tidak melihat hukum perayaannya, tapi melihat dari unsur-unsur atau cara yang digunakan adalah barang haram.

Selain itu, perayaan tahun baru terkadang juga menimbulkan musibah. Ini terjadi di Philipina dan Italia, tidak sedikit warga di sana yang menjadi korban dari letusan kembang api bahkan sampai menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil. (Harian Jawa Pos, 02 Januari 2012)

Dalam momentum ini, tahun baru juga dapat kita dijadikan sebagai sarana berkesempatan untuk berbuat kebaikan, misalnya mengasihi fakir miskin, menyantuni anak-anak panti asuhan, kerja bakti membersihkan lingkungan, dan sebagainya, yang nilai-nilainya telah diajarkan oleh Islam. Mari kita usahakan atau bahkan haruskan untuk meninggalkan model-model cara merayakan tahun baru Masehi yang meniru orang kafir, sebab masih banyak cara lain yang bersifat diperbolehkan oleh syara’ seperti perbuatan-perbuatan baik yang telah dipaparkan di atas.

Yang prlu kita tegaskan lagi, jangan berkecil hati dengan hingar bingar dalam perayaan tahun baru Masehi, sebab kita masih memiliki momentum tahun baru Hijriyyah. Selain itu kita juga masih mempunyai hari-hari agung Islam lainnya, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. [eLFa]

Buletin EL-FAJR Edisi 15/06 Januri 2012

1 komentar:

  1. Maaf karena saya orang awam yang masih harus banyak belajar
    saya ingin bertanya:
    Bagaimana caranya supaya Perayaan tahun baru Hijriyah itu lebih diminati oleh pemuda dan pemudi Islam di zaman sekarang?
    Karena yang saya tau adalah mereka cenderung tidak mengetahui kapan dan bagaimana caranya memperingati tahun baru Hijriyah tersebut
    Sekali lagi saya mohon maaf

    BalasHapus