Jumat, 28 Oktober 2011

MENELUSURI KEMBALI CATATAN KURBAN

Tinggal menunggu hari hingga umat Islam seluruh dunia akan mengumandangkan takbir. Sebuah ungkapan kebahagiaan manusia kepada Sang Pencipta atas nikmat dan karunia-Nya. Di hari tersebut baik si kaya dan si miskin melebur menjadi satu seakan tidak ada perbedaan derajat sosial.

Hari tersebut seolah menjadi alat pemersatu umat. Yang kaya merasa gembira bisa membantu yang miskin dan yang miskin gembira mendapat santunan dari yang kaya. Puluhan bahkan ratusan hewan diserahkan oleh orang-orang kaya untuk disembelih sebagai perwujudan syukur mereka terhadap Allah. Ribuan bungkus daging juga dibagikan dan diterima dengan ikhlas sebagai tanda terima kasih.

Hari Raya Idul Adha yang lebih umum oleh orang Indonesia disebut hari raya kurban. Kurban dari etimologi Arab berasal dari lafal Qaraba-yaqrubu-qurbaanan yang berarti mendekatkan diri. Mendekatkan diri kepada Sang Pemberi rizki dengan menyerahkan sesuatu barang bernilai dengan ikhlas.

Dalam pandangan fiqh istilah kurban dalam bahasa arab adalah udlhiyyah atau tadlhiyyah yaitu hewan yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada allah mulai dari hari ‘iidin nahri sampai akhir hari tasyriq. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 143)

Kurban sendiri punya sejarah berharga. Pertama, kisah Qobil dan Habil putra Nabi Adam. Mereka berdua berlomba untuk mendapatkan Iqlima. Mereka berdua disuruh oleh Nabi Adam untuk mempersembahkan kurban pada Allah sebagai penentu siapa yang berhak atas Iqlima. Akhirnya, ada api turun membakar kurban habil. Api itu menandakan bahwa kurban Habil diterima dan kurban Qobil tidak diterima.

Kedua, diilhami dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Dalam mimpinya, Nabi Ibrahim diperintah Allah agar menyembelih anaknya Ismail. Tepat pada 10 Dzulhijjah, Nabi ibrahim menunaikan perintah Allah. Namun, ketika hendak menyembelih Ismail, Allah menggantinya dengan domba dari langit. Setelah selesai menyembelih domba, Nabi Ibrahim dan Ismail kecil mendendangkan takbir menuju rumah.

Sampai sekarang, kurban masih disyariatkan bagi umat Muhammad. Sedangkan hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Muhammad. Dan sunnah muakkadah ini dibagi lagi menjadi sunnah kifayah jika mempunyai anggota keluarga dan menjadi sunnah ‘ain jika tidak memiliki anggota keluarga. Sedangkan bagi Nabi Muhammad sendiri, kurban diwajibkan. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 143)

Adapun dalil berkurban yang sudah akrab di telinga kita ialah:

فَصَلِّ لِرَبِّك وَانْحَر

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (QS. al-Kautsar, 2)

Dalam Islam sebuah pengorbanan kepada Tuhan bukanlah hal remeh. Buktinya Islam memberi batasan dan ketentuan untuk hewan kurban yaitu Bahiimatul an’am : meliputi kambing, sapi, unta, kerbau dan domba baik betina, khunsa (banci), ataupun jantan walaupun dikebiri. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 152)

Selanjutnya, hewan-hewan tersebut tidak boleh cacat fisik. Seperti pincang, buta, tak berekor. Semisal pecah tanduknya atau sobek kupingnya, tetap dibolehkan menggunakannya. Karena hal-hal tersebut tidak menandakan kurangnya daging hewan tersebut. Hewan kurban juga disyaratkan harus memiliki usia minimal yang telah ditetapkan. Yaitu kambing 1 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun, unta 5 tahun. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 153)

Ketentuan-ketentuan di atas tentu mencitrakan bahwa Islam adalah rahmat. Islam tidak hanya memperhatikan tentang adab sopan santun kepada Allah, tapi juga menengok adab kasih sayang kepada sesama manusia. Dengan bukti sama-sama diperhatikannya antara si kaya dan si miskin. Dan mencerminkan bahwa si miskin masih memiliki harkat dan martabat.

Jika kurban itu diambil dari hasil iuran, maka yang diperbolehkan adalah satu kambing untuk satu orang. Sedangkan unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang. (Hasyiyah al-Jamal, XXII, 164 & 167)

Dalam ritual kurban dikenal “tanggal” di mana kurban dilaksanakan. Umat Islam diberi aturan bahwa waktu kurban ialah setelah sholat Idul Adha yaitu dua rakaat dan dua khotbah. Apabila tidak melaksanakan sholat, maka waktunya dikira-kirakan setelah sholat dua rakaat dan dua khotbah. Dan batas akhirnya, akhir hari tasyriq yaitu terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila melebihi dari hari tasyriq maka tidak dianggap kurban. Tapi dianggap sebagai sedekah biasa. Jika kurbannya nadzar, maka wajib menyembelih walaupun waktunya sudah terlewat karena wajibnya kurban yang dinadzari dan kewajiban itu tidak gugur sebab tergelincirnya waktu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII, 387)

Kemudian, kepada siapa kurban itu diberikan?

Daging kurban hanya boleh diberikan kepada orang Islam, sedangkan kepada orang kafir hukumnya tidak boleh. Dalam kitab al-Majmu’ diterangkan bahwa boleh memberikan daging kurban kepada kafir dzimmy yang fakir dengan syarat kurban tersebut adalah kurban tathawwu’ (sunah). Apabila kurbannya wajib (nadzar) maka hukumnya tidak boleh. Dalam pembagiannya, daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, agar daging tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kehendak si penerima. (Hasyiyah al-Bujairomy Ala al-Khathib, XIII, 244)

Lalu bagaimana dengan mudlohhi (orang yang berkurban), apakah dia boleh memakan daging kurban miliknya sendiri tadi?

Ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa bahwa mudlohhi wajib memakan kurban tersebut walaupun sedikit, karena firman Allah :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. al-Hajj, 28)

Namun qaul yang shahih berpendapat lain yaitu tidak mewajibkan bagi mudlohhi untuk memakan daging kurbannya tersebut, tetapi sunah untuk ikut memakan sebagian kurbannya. Ini jika kurban itu kurban tathawwu’. Tapi jika kurban nadzar, hukumnya adalah haram memakannya. Imam Haramain dan Imam Ghozali berpendapat bahwa menyedekahkan semua itu lebih baik, jika tidak disedekahkan semua, maka apa yang harus dilakukan? Qaul qadim Imam Syafi’i mengatakan bahwa separuh daging dimakan sendiri, dan separuh lainnya disedekahkan. Sedangkan menurut qaul jadid, sepertiganya dimakan sendiri dan dua pertiganya disedekahkan. Dan banyak ulama’ lain yang menukil qaul ini dengan memerincinya lagi, yaitu sepertiga dimakan sendiri untuk tabarruk, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, sepertiga dihadiahkan kepada para aghniya’ (orang kaya). (Tafsir Ibnu Katsir, V, 416, Kifayah al-Akhyar, II, 241)

Daging kurban tidak boleh dijual dan juga tidak boleh digunakan sebagi ujroh (upah) bagi panitia pelaksana kurban atau penyembelih, meskipun kurban tersebut adalah kurban tathawwu’. Karena adanya daging kurban untuk dibagi-bagikan dan bukan untuk keperluan yang lain. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa menjual daging kurban hukumya boleh. (Kifayayatu al-Akhyar, II, 242)

Adapun hikmah yang dapat kita ambil dari ibadah kurban adalah menambah taqarrub kepada Allah. Juga sebagai wahana menumbuhkan keakraban antar warga dalam bersosialisasi dengan menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Semoga amal kurban kita kali ini diterima Allah dengan balasan yang berlipat ganda. [eLFa]

BULETIN MA’HAD QUDSIYYAH, EL-FAJR, Edisi 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar